Pages

Kamis, 17 Maret 2016

Legalitas Software Microsoft

PANDUAN MEMBELI WINDOWS
 Pahami JENIS PRODUK MICROSOFT, jangan sampai anda salah membeli.

Secara garis besar semua produk Microsoft dibagi menjadi 3 kategori :
1. OEM
2. FPP
3. OLP

OEM
 - Paket Penjualan : CD, Stiker COA, Buku Panduan.
- Jenis produk ini paling murah, tapi cuman bisa di beli bersamaan dengan PC / Notebook Baru.
- Legalitas melekat di hardware ( Mobo ), Stiker COA tanda bukti kepemilikan harus di tempel di PC / Notebook nya.
- Tidak bisa di pakai untuk melegalkan software lain sejenis.- Tidak untuk di komersialkan / Di sewakan ( Kecuali seri Profesional )
- Bukti kepemilikan adalah stiker COA dari produk ini, stiker rusak, hilang berarti hangus
- Jika sudah di install di suatu PC / Notebook, tidak bisa untuk di gunakan di PC / Notebook lain. 



FPP
 - Paket Penjualan : Kotak, CD, Stiker COA, Buku Panduan.
- Jenis produk ini harganya paling mahal, tanpa ada ketentuan PC baru dalam pembeliannya.
- Legalitas melekat pada siapa yang membawa Kotak, Stiker COA produk ini melekat di Kotak produknya.
- Tidak bisa di pakai untuk melegalkan software lain sejenis.
- Tidak untuk di komersialkan / Di sewakan ( Kecuali seri Profesional )
- Bukti kepemilikan adalah stiker COA dari produk ini yang melekat di Kotak produk, stiker rusak, hilang berarti hangus.
- Jika sudah di install di suatu PC / Notebook, bisa untuk di gunakan di PC / Notebook lain. Legalitas dilihat dari perbandingan jumlah Kotak produk dan PC.

OLP
- Paket Penjualan : Sertifikat Microsoft, Account VLSC, semua bersifat electronic licensing.
- Jenis produk ini harganya di tengah ke 2 jenis produk di atas, tanpa ada ketentuan PC baru dalam pembeliannya.
- Legalitas melekat pada nama usaha yang di daftarkan ke Microsoft.- Bisa di pakai untuk melegalkan software lain sejenis / downgrade license.
- Tersedia opsi upgrade license.
- Tidak untuk di komersialkan / Di sewakan jika tidak memiliki Rental Agreement nya.
- Bukti kepemilikan adalah Account Volume Licensing Center nya.
- Tidak ada ketentuan peng-installan, legalitas tidak melekat di hardware, asal jumlah PC sesuai dengan jumlah di lisensi dan software yg dipakai sesuai.
- Semua serial number dan media installasi disediakan di account VLSC.
- Semua promo untuk kalangan warnet / pemerintah / edukasi / badan amal ada di jenis produk OLP.

QA :

1. Apa itu ICAFE / LEGOS ??
-> Merupakan promo produk OLP untuk kalangan pengusaha WARNET-> Dengan membeli produk promo ini kita mendapatkan : Windows Profesional OLP + Rental Agreement.
-> Harga murah, bisa sampai 1/5 dari harga asli nya.
-> Sayang nya ICAFE dan LEGOS sudah tidak dijual di Indonesia lagi.
-> ICAFE / LEGOS sebenernya adalah promo dari 2 produk OLP : Windows Profesiaonal OLP + Ijin Rental, ke dua produk ini sekarang bisa anda beli dengan harga normalnya yaitu berkisar di 230$ / lisensi.

2. Siapa saja yang bisa merazia software di Indonesia ?
-> Badan Kepolisian yang memiliki Unit Kejahatan Ekonomi / Cyber Crime.
-> Badan Advokat yang di tunjuk Microsoft untuk mengaudit Software.
-> Business Software Alliance / BSA. 

3. Saya dulu memakai Windows XP Home dan sudah mendapat MSRA dari Microsoft, apakah masih legal ??
-> MSRA bersifat sewa dengan periode tertentu ( biasanya 2 Tahun ), harus di perpanjang lagi sebenarnya, tapi dengan dikeluarkannya produk OLP : Rental Agreement maka MSRA sudah tidak berlaku.
-> Memakai XP Home Edition di Warnet jelas tidak legal karena Rental Agreement cuman bisa di combine dengan Windows Profesional Edition. 

4. Banyak dijual Windows XP Profesional baru dengan kemasan plastik, apakah asli ?
-> 99% barang palsu, Windows aktivasi ke server palsu di China, Windows XP Profesional OEM sudah End of Life 

5. Saya membeli stiker COA bekas XP Pro, apakah legal ??
-> Hal ini sudah saya tanyakan ke pihak Microsoft, jawabannya : bukti kepemilikan software OEM adalah stiker COA nya, bukan CD atau kemasannya, asal Serial di COA belum di register atas nama org, legal2 saja.

6. Apakah bisa saya beli Rental Agreement saja, beli Windowsnya belakangan ??
-> Bisa saja, tapi tidak legal, Alias buang2 duit. 

7. Beli stiker COA bekas dari komputer built ip seken apakah legal ??
-> Asal di pakai di PC aslinya gpp, tapi kalo dipakai di PC baru tidak legal. 

8. Saya memakai thin client / pc station / Diskless, 1 server dengan 10 terminal, berapa jumlah windows yang harus saya beli ??
-> Windows yang harus di beli 10+1=11, walaupun PC nya cuman 1 tapi yang dihitung adalah end poiint nya ada berapa.

9. Apa yang dimaksud bisa untuk melegalkan software sejenis ??
-> Opsi ini cuman didapat di produk OLP, semisal kita membeli Windows 8 Pro OLP, software apa saja yang bisa kita pakai ??
+ Yang bisa kita pakai adalah : Windows 8 Pro, Windows 7 Pro, Vista Business, Windows XP Pro ( OS dengan kategori Profesional Edition )

10. Apa yang dimaksud tidak bisa di komersialkan / Disewakan kecuali seri Profesional ??
-> Semua produk microsoft tidak bisa dipakai untuk tempat yang mengkomersialkan PC nya, hal ini jelas tertera di EULA saat kita menginstall Windows.
-> Untuk Windows Profesional Edition bisa di tambahkan 1 produk untuk menghilangkan pasal NO RENTAL nya, produk itu adalah Rental Agreement
Inilah kenapa warnet harus menggunakan Windows Profesional Edition dan memiliki Rental Agreement

11. Saya penjual komputer, apakah boleh saya meng-installkan Windows Trial ke user saya daripada saya meng-installkan bajakan ?
--> Jawabnya : tidak boleh, sama salahnya dengan meng-installkan bajakan. Yang harus anda lakukan adalah menawarkan product OEM atau tidak meng-install sama sekali.

12.  Windows XP sudah di stop support nya oleh Microsoft, berarti bisa di pakai secara gratis kah?
--> Tidak boleh, pakai windows di bawah XP saja masi ada hukum legalitas nya.


Grey Area Section
---------------------
Masalah Legalitas Software Microsoft di Indonesia masih merupakan Grey Area yg besar, karena seringnya Microsoft merubah peraturan dan terus terang aja demi mengejar number penjualan mereka pun setengah tutup mata, kalau mau ikut peraturan yang benar sih omset OEM dan FPP mereka akan drop banyak, karena 2 jenis produk ini yang banyak dikenal masyarakat, aturan sebenarnya : di suatu tempat dimana jumlah komputernya sudah melebihi 4 diharuskan memakai produk OLP.

Dan ingat semua product Microsoft bersifat NOT FOR RESALE.
( Tips : bolehlah anda beli bekas, tapi kalo ngaku beli bekas itu salah anda sendiri :v )
Tidak ada legalitas produk Microsoft yang melekat di Hard Disk, jadi jangan anda tertipu jika ada orang yang menawarkan sistem diskless dengan iming2 gak perlu beli software asli karena gak pakai Hard Disk.

Semoga bermanfaat .. jika ada yg salah tolong di koreksi, mungkin dari Microsoft mau mengkoreksi monggo pak ... :v

Sumber


0 komentar:

Posting Komentar